A. Definisi Cybercrime
Salah satu dampak yang muncul dari masyarakat informasi adalah terjadi perubahan kegiatan masyarakat dalam penggunaan teknologi yang memunculkan kebudayan siber atau cybercuture.
Cyberculture atau budaya cyber ini muncul dari penggunaan jaringan komputer untuk kegiatan komunikasi, bisnis dan hiburan. Interaksi dengan komputer dengan intensitas yang tinggi menjadi keseharian masyarakat dalam melakukan pekerjaan. Hal ini membuat banyak pihak memanfaatkan untuk melakukan banyak kejahatan dalam dunia siber atau cybercrime.
Cybercrime dalam arti luas melingkupi semua kegiatan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan pihak lain. Dalam arti yang lebih sempit, cybercrime merupakan tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses melalui sistem komputer.
B. Sejarah Munculnya Cybercrime
Pada tahun 1970 an sudah mulai terjadi kejahatan-kejahatan yang melibatkan komputer didalam kegiatannya. Diawali dengan adanya manipulasi data nilai akademik mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di New York, kasus penyalahgunaan komputer untuk kepentingan karyawan dan juga kasus pengkopian data untuk kasus penipuan.
Tahun 1988 terjadi kejahatan didunia maya yang dikenal dengan sebutan cyber attack. Pelaku kejahatan menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer mengakibatkan komputer yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
C. Cybercrime berdasarkan Motif dan Sasaran Kegiatannya
Ada berbagai macam kejahatan siber dengan motif kegiatan yang berbeda-beda. Kita akan membahas macam – macamnya sebagai berikut :
- Tindak Kejahatan Murni
- Kegiatan dilakukan murni sebagai kejahatan dengan menggunakan internet sebagai sarana kejahatannya. Contoh kejahatan adalah carding yaitu pencurian nomor kartu kredit orang lain dan digunakan untuk transaksi di internet.
- Tindak Kejahatan Abu-abu
- Kegiatan yang termasuk kategori kejahatan abu-abu disebabkan motif pelaku kejahatan seringkali bukan bermotif untuk merugikan oranglain. Contoh kegiatannya adalah probing atau postcanning dengan melakukan pengintaian terhadap sistem orang lain untuk menemukan kelemahan-kelemahan dari sistem tersebut.
- Menyerang Individu (Against Person)
- Sasaran kejahatan syber ditujukan untuk perorangan atau individu dengan tujuan tertentu. Contoh kejahatannya adalah cyberstalking dan pornografi.
- Menyerang Hak Cipta
- Menyerang Pemerintah
D. Jenis - jenis Cybercrime
Berikut adalah jenis – jenis kejahatan siber berdasarkan jenis aktivitasnya :
- Unauthorized Acces
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh kegiatan port scanning dan cyber transpass dengan mengirinkan email – email sampah kepada seseorang. - Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Contoh dari kejahatan ini adalah isu – isu atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet. - Penyebaran virus secara sengaja
Seringkali dilakukan dengan menggunakan email. Contoh virus melisa dan I love you - Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database - Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracking
- Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com
- Cyber Terorism
Komentar
Posting Komentar